Perubahan RPJMD Provinsi Sulsel 2018-2023 Didasari Regulasi Nasional dan Pandemi Covid-19

By Abdi Satria


nusakini.com-Makassar-Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. HM Nurdin Abdullah menjelaskan bahwa Ranperda tentang Perubahan RPJMD Tahun 2018 - 2023 Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023, secara normatif didasari karena adanya perubahan regulasi secara nasional. 

Namun tidak bisa dipungkiri bahwa secara substansi semua berharap agar muatan dalam Perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan, diharapkan dapat lebih fokus pada program yang dapat mengakselerasi percepatan pencapaian target, sehingga terwujud simplikasi atau perampingan program yang akan diimplementasikan dalam rangka percepatan pencapaian indikator kinerja utama pembangunan daerah provinsi Sulawesi selatan.

"Selain itu, tekanan akibat pandemic Covid-19 semakin melengkapi argumentasi kita dalam melakukan perubahan RPJMD Tahun 2018 – 2023," katanya.

Hal itu disampaikan Nurdin Abdullah pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi di Kantor DPRD Sulsel, Senin, 9 November 2020.

Lanjutnya, bahwa dalam perubahan tersebut telah dilakukan perubahan beberapa ketentuan/materi muatan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, yaitu pada Ketentuan Pasal 2 ayat 3 diubah dengan adanya penambahan BAB terkait arah pengembangan kawasan dan ayat 4 dilakukan penyempurnaan ayat yang diacu. 

Selain perubahan terhadap materi atau muatan di dalam perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023, juga dipengaruhi dengan adanya perubahan target ekonomi makro diakibatkan gejolak ekonomi global yang diperparah dengan adanya pandemic covid-19 di tahun 2020 ini. 

Oleh karena itu, perubahan target hasil akhir pertumbuhan ekonomi daerah dalam RPJMD Provinsi Sulawesi pada akhir tahun 2023 dari target 7,90 - 8,30 persen berubah menjadi sekitar 6 persen lebih. 

"Hal tersebut didasari pada sejumlah faktor di luar kendali pemerintah daerah dan pelaku ekonomi di Sulsel, baik secara eksternal maupun secara internal," sebutnya.

Dampak Pandemi covid-19 dari sisi ekonomi berimplikasi terhadap kurang maksimalnya sektor-sektor usaha masyarakat dan dunia usaha. Pandemi covid-19 memberikan imbas negatif terhadap perekonomian Sulawesi selatan dikuartal II lalu, di beberapa sektor antara lain: 

sektor transportasi, terutama transfortasi udara; Sektor industri pengolahan; dan sektor perdagangan besar dan eceran.

Namun diquartal III, berdasarkan rilis BPS beberapa hari yang lalu, terdapat beberapa hal yang perlu diapresiasi, antara lain bahwa pertumbuhan yang dicapai diqwartal III jika dibandingkan dengan qwartal II sudah lebih baik. Sebab telah mencapai pertumbuhan sebesar 8,18 persen, dari sebelumnya mengalami kontraksi minus 0,41 persen dan minus 2,91 persen pada qwartal I lalu. 

Selain itu, dari sisi kemampuan akselerasi pertumbuhan, jika dibandingkan dengan qwartal II lalu. Sulsel mampu tumbuh lebih cepat secara nasional yakni peringkat 22 dari 34 provinsi menjadi peringkat 7 pada qwartal III, artinya diharapkan bahwa untuk qwartal IV nanti bisa semakin akseleratif pertumbuhannya sehingga kembali mencapai pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia pada umumnya dan Kawasan Timur Indonesia pada khususnya. 

"Kami selalu optimis karena di Sulawesi Selatan ini ada kekuatan sinergitas yang terbangun antar semua pihak terkhusus pihak eksekutif dan legislatif," ucapnya.

Dari sisi eksternal, pertumbuhan ekonomi beberapa negara tujuan utama ekspor Indonesia, seperti China dan negara-negara Asia Pasifiknya lainnya diperkirakan melambat. Walaupun mulai melakukan recovery, sehingga akan berdampak pada permintaan beberapa komoditas ekspor. 

Selain pertumbuhan ekonomi, perubahan target PDRB per kapita Sulawesi Selatan juga mengalami perubahan pada akhir tahun 2023 dari target Rp82,13 juta berubah menjadi Rp73,17 juta. 

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, di dalam perubahan RPJMD ini, jumlah program juga mengalami perubahan, dimana pada RPJMD awal jumlah program sebanyak 431 program, dengan adanya penyesuaian tersisa menjadi 164 program," jelas Nurdin.

Tentunya dengan jumlah program yang semakin kecil ini imbuhnya, dapat lebih fokus terhadap capaian pembangunan yang akan dicapai pada tahun 2023. Selain itu pada belanja daerah difokuskan kepada belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, sebagai upaya untuk mendorong pencapaian 17 target Indikator Kinerja Utama (IKU) pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2023, dimana sebelumnya terdapat 20 Indikator Kinerja Utama.(rah/ab)